MeskiTak Tahu Kapan Akan Meninggal, H. Biarsum Ini Sudah Mempersiapkan Makam Untuk Dirinya Sejak 10 Tahun Silam, Pesannya 'Bikin Merinding' 23/04/2022 - 20:09 MEMOonline.co.id. Lumajang - H. Biarsum, pria lansia warga Dusun Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Sekitarpukul 05.30 WIB, korban melihat dua orang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekat ke mobilnya. Tak butuh waktu lama, salah satu pelaku turun dan langsung mengambil tas korban. "Jadi pelaku AR ini beraksi bersama rekannya yang saat ini statusnya DPO kepolisian dan tengah kita lakukan pengejaran," ungkap Nila. HukumDan Kriminal. 08 Juni 2022. Polisi Amankan 31 Pelaku Tindak Kejahatan Ops Pekat Lumajang. Ini Kata Pak RT Biting Lumajang. 07 Juni 2022. Nyaris Bentrok, Warga Pasirian Lumajang Hadang Truk Pasir. 07 Juni 2022. Lumajang - Lansia merupakan salah satu kelompok rentan yang masih perlu ditingkatkan cakupan Fast Money. 0106023001050158013701520048 Lumajang - Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto dan Kepala Dusun Persil, Desa Jatiroto, Lumajang duel dengan celurit alias carok. Keduanya sama-sama terluka dan menjalani perawatan di rumah Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan kejadian ini terjadi semalam 27/1/2022. Eka menyebut keduanya memang bermusuhan sejak lama."Jadi benar kejadiannya kades melawan kasun. Tapi berbeda desa di satu kecamatan," kata Eka saat dihubungi detikJatim di Surabaya, Jumat 28/1/2022. Eka menyebut, sebelum kejadian tepatnya pada sore hari, warga sudah mengetahui jika kedua perangkat desa hendak berduel. Warga pun melaporkan hal ini ke Polsek Jatiroto untuk membantu melerai."Kejadiannya malam, sore harinya warga itu sudah tahu ada intrik-intrik dua orang itu mau berkelahi. Di lingkungan mereka sudah pada tahu, di lingkungan RW sudah tahu dua orang ini bermusuhan sejak lama," papar Eka."Sore hari warga melaporkan mau ada carok di Polsek. Waktu bertemu sudah dipegangi anggota Polsek," dilerai, Eka mengatakan situasi cukup kondusif. Anggota Polsek Jatiroto pun akhirnya pergi menunaikan salat Maghrib. Ternyata keduanya janjian untuk bertemu dan berduel."Lalu maghriban ditinggal polisi karena sudah pergi dua-duanya. Ternyata dua orang itu melipir, malam itu berduel," sesal keduanya melanggar pasal 184 KUHP soal perkelahian. Kendati demikian, Eka mengatakan pihaknya belum bisa menentukan siapa pelaku dan siapa korban. Karena, pemeriksaan keduanya belum dilakukan."Sementara kami belum bisa menentukan siapa pelaku siapa korban. Dua-duanya masih kami anggap korban," menambahkan dua perangkat daerah ini sama-sama terluka. Ada yang terluka imbas sabetan celurit di kaki dan tangannya. Lalu, satu korban terluka cukup parah hingga ususnya disinggung soal kondisi keduanya, Eka menyebut sudah semakin baik. Namun, belum bisa dimintai keterangan."Kondisinya semakin baik tapi belum bisa dimintai keterangan, mohon bersabar untuk motif keduanya seperti apa," jelas Eka. Simak Video "Dua Pria Saling Ribut Pakai Pisau Daging di Tanjungpinang" [GambasVideo 20detik] hil/hil Berita Lumajang Hari Ini LUMAJANG - Sanksi pidana sudah menunggu bagi pelaku kriminal SB, RP, dan, AS. Tiga orang pencuri tersebut terancam divonis penjara selama 7 tahun. Padahal sebelumnya mereka sudah pernah dipenjara. SB warga asal Candipuro ditangkap polisi setelah sebulan lalu mencuri peralatan elektronik di Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu laptop merek acer, satu HP Oppo A3, dan satu buah motor Honda Beat warna RP warga asal Kecamatan Randuagung ditangkap setelah mencuri motor di depan ruko Jalan Pisang Gajih, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang. Dari penangkapan ini, polisi mendapat barang bukti satu sepeda motor Honda Vario 125 warna biru. RP melakukan aksi tersebut bersama pria berinisial F, yang masih dalam kejaran polisi. Sedangkan AS merupakan pelaku pencurian rokok di sebuah minimarket di kawasan Klakah. Darinya, polisi mengamankan 90 slop Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, bahwa tiga orang ini merupakan satu komplotan. Berulang kali mereka berulah di Lumajang dan Jember. “Pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi puluhan kali. Wilayah yang sering disasar tidak hanya Lumajang tapi juga pernah di Jember,” kata Eka. Lantaran terlibat banyak kasus, para pelaku ini rencananya akan dihukum penjara selama 7 tahun. Jerat hukum yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dari penangkapan tersebut polisi juga melakukan pengembangan. Sebab akhir-akhir kasus pencurian sepeda motor kembali marak. Diduga kuat dari mereka terlibat dari rentetan kasus pencurian yang belum terungkap. “Kami mohon maaf sering ada pencurian beberapa hari terakhir. Mohon waktunya untuk kami bisa ungkap pelakunya,” pungkas Eka.

lumajang satu kriminal hari ini